Halo pemirsa Dealer Toyota Jogja sudahkah anda tahu tentang bagaimana caranya membuat SIM secara online? Nah kali ini Dealer Toyota Jogja akan berbagi informasi tentang bagaimana caranya membuat sim secara online. Pada saat ini atau jaman digital kali ini dalam membuat sim dan memperpanjangnya bisa anda lakukan secara mudah dan gampang. Karena saat ini membuat dan memperpanjang sim bisa dilakukan secara online lho. Layanan SIM online ini sudah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri pada tahun 2015, dimana layanan ini diterapkan untuk sebuah terobosan baru agar lebih mempermudah masyarakat dalam memperpanjang layanan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah layanan ini juga tidak hanya untuk memperpanjang SIM saja lho kawan.
Tetapi bagi anda yang belum memiliki SIM dan ingin membuat SIM juga bisa melalui layanan SIM online. Dengan cara tersebut maka dalam memperpanjang dan membuat SIM membuat masyarakat agar lebih mudah, praktis, cepat dan lebih efisien dalam layanan SIM. Layanan SIM online ini juga memudahkan anda jika anda belum sempat datang ke Samsat atau mungkin anda sedang berada diluar kota asal anda dan anda ingin melakukan dan mengurus pembuatan SIM ataupun memperpanjang SIM anda sangat disarankan untuk menggunakan layanan SIM Online ini. Nah banyak masyarakat bertanya tanya bagaimana sih caranya membuat dan memperpanjang SIM secara online itu?.
Pembuatan SIM Online
Nah buat anda yang belum mengetahui bagaimana prosedur dalam pembuatan SIM Online kali ini akan dijelaskan lebih detailnya. Beberapa ketentuan yang memang dan diharuskan dilengkapi serta dijalankan ada syarat syarat serta proses dan prosedur dalam pembuatan SIM baru secara online.
baca juga : Anatomi Telinga dan Bagian-Bagiannya
Syarat Pembuatan SIM Secara Online
Dalam membuat SIM pastinya memerlukan syarat syarat untuk membuat SIM, nah sudahkah anda tahu apa itu syarat syarat dalam membuat SIM secara online?. Syarat yang harus anda ketahui dan anda pahami antara lain adalah:
Usia
Syarat yang pertama adalah Usia, dimana dalam pembuatan SIM ada batasan usia yang diperbolehkan antara lain:
- Usia 17 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia 20 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM B I
- Usia 21 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM B II
- Usia 20 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM A umum
- Usia 22 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM B I Umum
- Usia 23 tahun diperbolehkan untuk membuat SIM B II Umum
Untuk catatan bahwa Usia diatas merupakan persyaratan usia yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Administrasi
Nah selain dari persyarata usia dalam membuat SIM Online ada syarat yang lain adalah syarat administrasi, berikut ini merupakan syarat administrasi yang harus anda ketahui dalam membuat SIM secara online
- Melakukan pengisian formulir pengajuan SIM baru
- KTP Asli setempat dan masih berlaku
- Beberapa lampiran pengajuan SIM baru yaitu berupa sertifikasi kelulusan Pendidikan dan pelatihan dalam mengemudi
Nah catatan buat WNA atau warga negara asing dalam membuat SIM di Negara Indonesia memerlukan berkas keimigrasian, antara lain :
- Paspor dan Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki domisili tetap di Indonesia
- Paspor, Kartu Anggota Diplomatik, Visa Diplomatik serta identitas diri lainnya untuk staf atau keluarga kedutaan.
- Paspor dan Visa Dinas ataupun Kartu Izin Untuk Tinggal Sementara (KITAS) untuk WNA yang sedang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar dan bersekolah di Indonesia
- Paspor dan Kartu Izin Kunjungan untuk WNA yang tidak berdomisili di Indonesia
- SIK (Surat Izin Kerja) dari Kementerian yang memiliki bidang Ketenagakerjaan. Khusus untuk WNA yang sedang bekerja di Indonesia.
Kesehatan
Salah satu syarat dalam pembuatan SIM Online yaitu anda harus memenuhi syarat syarat kesehatan antara lain adalah
- Memiliki kesehatan Jasmani yaitu kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik serta perawakan.
- Memiliki kesehatan rohani meliputi kemampuan kecermatan, konsentrasi, pengendalian diri, mampu menyesuaikan diri, stabilitas emosi serta ketahanan kerja.
Setelah ketiga syarat yaitu Usia, Administrasi dan Kesehatan terpenuhi maka yang harus anda lakukan adalah ke tahapan berikutnya. Anda dapat langsung melewati prosedur membuat SIM Online yang baru.
Pembuatan SIM Secara Online
Nah untuk selanjutnya adalah beberapa tahapan untuk membuat SIM Secara Online
- Langkah pertama dalam membuat SIM secara online yaitu anda harus mengunjungi website resmi Korlantas Polri yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
- Nanti akan ada beberapa menu yang harus anda pilih, maka anda harus memilih menu pendaftaran SIM Online
- Ada 2 jenis permohan yang muncul. Buat anda yang ingin membuat SIM Baru anda harus memilih bagian permohonan membuat SIM Baru. Selanjutnya isilah form data permohonan SIM Baru dan ikutilah alur pendaftarannya.
- Jika anda sudah mengikuti alur pendaftarannya selanjutnya masukan kode verifikasi dengan tujuan memastikan bahwa proses yang sudah anda lakukan adalah proses yang dilakukan oleh pemohon. Jika semuanya sudah ditampilkan termasuk data datanya klik pada tombol KIRIM. Selanjutnya tunggu bahwa proses registrasi anda Sukses.
- Tunggu sampai ada bukti registrasi onlinenya berhasil yang mana akan dikirimkan ke email anda.
- Setelah semua pendaftaran sudah selesai, anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, EDC maupun Teller.
- Anda dapat datang ke lokasi Satpas atau SIM Keliling yang sudah dipilih saat anda melakukan pendaftaran dan tentunya jangan lupa untuk membawa surat keterangan sehat dan bawa juga bukti pembayaran dan bukti registrasinya.
- Setelah semuanya, tahapan selanjutnya yang harus dillakukan adalah identifikasi serta verifikasi data oleh pihak kepolisian yaitu pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan.
- Jika sudah selesai tahapan selanjutnya adalah anda akan menjalani ujian teori dan ujian praktek. Jika anda dinyatakan lulus maka SIM Baru anda sudah siap untuk dicetak dan selanjutnya anda hanya menunggu sembari pencetakan SIM baru selesai.
- Pada umumnya biaya dalam pembuatan SIM dengan prosedur pembuatan SIM secara online yaitu antara Rp. 100.000 rupiah sampai Rp. 120.000 rupiah.
Ikuti Ujian Teori dan Praktek
Memang hal yang sedikit sulit yaitu pada saat anda melakukan ujian teori dan ujian praktek. Sebab walaupun syarat serta ketentuan dalam membuat SIM baru anda sudah terpenuhi namun jika anda tidak lulus dalam ujian teori dan ujian praktek maka anda harus melakukan pendaftaran ulang lagi.
Demikian artikel tentang pembuatan SIM secara online dari Galeri Toyota Jogja Pusat Dealer Toyota Jogja, buat anda yang sedang mencari Mobil Toyota Jogja Terbaru, anda dapat mengunjungi Dealer Mobil Toyota Jogja di Jalan Ringroad Timur Yogyakarta atau anda dapat memesannya secara online di laman resmi Galeritoyotajogja.com .